MAJELIS PERWAKILAN KELAS
Majelis Perwakilan Kelas, Musyawarah Perwakilan Kelas, Majelis
Permusyawaratan Kelas, atau Perwakilan Kelas adalah suatu
organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah
Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. MPK merupakan bagian dalam struktur
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bersama-sama dengan Majelis Pembina OSIS
(MPO), dan sederajat tingkatannya (bukan lebih tinggi) dengan Pengurus OSIS,
dan merupakan mitra kerja pengurus OSIS dalam melaksanakan tugasnya.
TUGAS DAN WEWENANG
Tugas
dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
§ Mewakili kelasnya dalam
rapat perwakilan kelas.
§ Mengajukan usul kegiatan
untuk dijadikan program program kerja OSIS;
§ Menyelenggarakan
pemilihan pengurus OSIS
§ Menilai laporan
pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
§ Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
§ Bersama – sama pengurus
menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga
Sementara menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK adalah
sebagai berikut
§ Menyusun dan menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang
disahkan oleh Kepala Sekolah.
§ Memilih, mengangkat, dan
memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.
§ Mengajukan usul kegiatan
untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.
§ Memiliki hak dan
wewenang menetapkan Ketetapan MPK.
§ Menjalankan fungsi
pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
§ Menjalankan fungsi
legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak
sekolah.
§ Menetapkan Panitia
Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
§ Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Kepala Sekolah.
ANGGOTA MPK
Anggota-anggota MPK
merupakan perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas).
SYARAT ANGGOTA
§ Bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
§ Terdaftar sebagai siswa
di sekolah bersangkutan;
§ Mampu menampung dan
menyalurkan aspirasi kelas;
§ Dipilih berdasarkan
musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
§ Berpartisipasi dan
dinamis di kelasnya;
§ Memiliki jiwa
kepemimpinan;
§ Dapat bersikap netral,
tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
§ Berkelakuan baik di
dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
STRUKTUR
§ Ketua
§ Wakil Ketua
§ Sekretaris
§ Wakil Sekretaris
§ Bendahara
§ Wakil Bendahara
§ Komisi A (Menangani
Peraturan/ADART)
§ Komisi B (Menangani Ekstrakurikuler)
§ Komisi C (Menangani
Surat-menyurat)
(menjabat selama 1
(satu) tahun periode) (Struktur di tiap sekolah berbeda-beda)
RINCIAN TUGAS STRUKTURAL
KETUA
§ Memimpin organisasi
dengan baik dan bijaksana;
§ Mengkoordinasikan semua
aparat kepengurusan;
§ Menetapkan kebijaksanaan
yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
§ Menetapkan kebijaksanaan
dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
§ Setiap saat mengevaluasi
kegiatan aparat kepengurusan
WAKIL KETUA
§ Bersama – sama dengan
ketua menetapkan kebijaksanaan;
§ Memberikan saran kepada
ketua dalam mengambil keputusan;
§ Menggantikan ketua jika
berhalangan;
§ Membantu ketua dalam
melaksanakan tugasnya;
§ Bertanggung jawab kepada
ketua;
SEKRETARIS
§ Memberi saran/masukan
kepada ketua dalam mengambil keputusan;
§ Mendampingi ketua dalam
memimpin setiap rapat;
§ Menyiarkan,
mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan
perlaksanaan kegiatan;
§ Bertanggung jawab atas
tertib administrasi organisasi;
§ Bertindak sebagai
notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
WAKIL SEKRETARIS
§ Aktif membantu
perlaksanaan tugas sekretaris;
§ Menggantikan sekretaris
I jika sekretaris berhalangan;
§ Memberi saran/masukan
kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
BENDAHARA DAN WAKIL
BENDAHARA
§ Bertanggung jawab dan
mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
§ Membuat tanda bukti
kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
§ Bertanggungjawab atas
inventaris dan perbendaharaan;
§ Menyampaikan laporan
keuangan secara berkala.
§ Memberi saran/masukan
kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
MEKASNISME KERJA
Mekanisme kerja
berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yang dituangkan dalam
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS masing-masing sekolah.
LANDASAN
KERJA
Landasan kerja disusun dalam Program Kerja yang disahkan dalam
Garis Besar Program Kerja untuk 1 (satu) tahun periode
0 komentar:
Posting Komentar